selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN
4 Syarat Biar Perjanjian mu Nggak Cuma Omong Kosong


Sebelum membuat kesepakatan, pastikan kamu tahu dulu syarat sahnya! Jangan sampai perjanjian yang kamu buat jadi tidak berlaku hanya karena melewatkan satu hal penting
Dalam hukum perdata Indonesia, syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat secara hukum.
Syarat Sah Perjanjian
1. Kesepakatan Para Pihak
Kedua belah pihak harus sepakat secara bebas dan tanpa paksaan.
Tidak boleh ada unsur penipuan, kekhilafan, atau tekanan.
Jika ada paksaan atau tipu daya, perjanjian bisa dibatalkan.
2. Kecakapan untuk Membuat Perjanjian
Para pihak harus cakap hukum, artinya:
Sudah dewasa (minimal 18 tahun atau sudah menikah)
Tidak berada di bawah pengampuan (misalnya karena gangguan jiwa)
Orang yang tidak cakap hukum tidak bisa membuat perjanjian yang sah.
3. Objek yang Jelas dan Tertentu
Perjanjian harus memiliki objek atau isi yang jelas, bisa berupa barang, jasa, atau tindakan.
Objek harus bisa ditentukan dan tidak bertentangan dengan hukum.
4. Sebab yang Halal
Tujuan atau alasan dibuatnya perjanjian harus tidak bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum. Contoh: Perjanjian untuk menjual narkoba atau menyelundupkan barang adalah batal demi hukum karena sebabnya tidak halal
Bagaimana Jika Jika Syarat itu Tidak Dipenuhi
Jika kesepakatan atau kecakapan tidak terpenuhi → perjanjian dapat dibatalkan.
Jika objek atau sebab tidak sah → perjanjian batal demi hukum (tidak pernah dianggap ada).