selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN

Apa itu Perjanjian Nominee ?

Dalam praktik hukum perdata, dikenal suatu bentuk perjanjian yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, namun sering digunakan dalam transaksi tertentu—yaitu perjanjian nominee. Perjanjian ini melibatkan penggunaan nama pihak lain dalam dokumen resmi, sementara kepemilikan sebenarnya berada di tangan pihak yang berbeda.

Perjanjian nominee (atau perjanjian pinjam nama) adalah bentuk perjanjian di mana seseorang menggunakan nama pihak lain untuk melakukan transaksi atau kepemilikan suatu benda, seperti tanah, bangunan, atau saham. Meski secara hukum dokumen menunjukkan satu nama, pemilik sebenarnya adalah pihak yang meminjamkan dana atau memiliki kepentingan di balik layar.

Para pihak dalam perjanjian Nominee bisa dikategorikan sebagai berikut :

· Pihak beneficiary: Orang yang sebenarnya memiliki benda tersebut secara materiil.

· Pihak nominee: Orang yang namanya digunakan dalam dokumen resmi (misalnya sertifikat tanah).

Perjanjian nominee tidak dikenal secara eksplisit dalam KUHPerdata, sehingga termasuk jenis perjanjian innominaat (tidak bernama). Namun, perjanjian ini harus tetap tunduk pada syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.