selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN

Bisnis Transparan atau Privat? Ini Bedanya PT Terbuka (Tbk) dan PT Tertutup

Tidak semua PT itu sama. Ada yang bisa dimiliki oleh ribuan orang lewat pasar modal, dan ada yang hanya dimiliki oleh segelintir mitra bisnis. Dalam dunia bisnis Indonesia, bentuk badan usaha yang paling jamak digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT). Namun, tidak semua PT memiliki karakteristik yang sama. Berdasarkan status kepemilikan saham dan keterbukaan informasi, PT dibagi menjadi dua jenis: PT Terbuka (Tbk) dan PT Tertutup.

Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama bagi pelaku usaha, investor, dan praktisi hukum. Regulasi yang mengatur tentang PT Tbk maupun PT Tertutup diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) , UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) sebagai perubahan atas UU PT.

Secara sederhana PT Terbuka (Tbk) dapat didefiniskan sebagai perseroan yang melakukan penawaran umum saham kepada publik dan tunduk pada regulasi pasar modal. Sedangkan PT Tertutup adalah perseroan yang tidak melakukan penawaran saham kepada publik dan kepemilikan sahamnya terbatas pada pihak internal. Perbedaan diantara keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek seperti, status hukum, penawaran saham , regulasi yang berlaku dsb. Berikut perinciannya :

PT Terbuka (Tbk) :

  1. Status hukum berupa badan hukum dan perseroan publik 

  2. Melakukan penawaran umum di pasar modal (emiten) 

  3. Jumlah pemegang saham bisa lebih dari 300 orang dan modal disetor bisa mencapai lebih dari 3 miliar rupiah (UU Pasar Modal)

  4. Nama Perseroan wajib mencantumkan "Tbk" di belakang nama 

  5. Tunduk pada UU PT dan UU Pasar Modal 

  6. Wajib menyampaikan laporan keuangan dan informasi publik secara berkala 

  7. Wajib diaudit oleh auditor independen 

Contoh PT Terbuka : PT. Mandiri Tbk

PT Tertutup :

  1. Status hukum bukan perseroan publik 

  2. Tidak menawarkan saham ke publik

  3. Jumlah pemegang saham umumnya terbatas, bisa hanya keluarga atau mitra bisnis tertentu

  4. Nama Perseroan tidak mencantumkan "Tbk"

  5. Hanya tunduk pada UU PT 

  6. Tidak wajib membuka laporan keuangan ke publik 

  7. Tidak wajib audit independen 

Contoh PT Tertutup : PT. Mitra Usaha Bersama