selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN

CV DAN PT Mana Yang Cocok Untuk Usahamu ?

CV dan PT sering terdengar saat membahas dunia usaha, tapi kamu tau ga apa perbedaan mendasarnya? Paham sama karakteristik masing-masing bisa jadi kunci sukses dalam merintis bisnis yang legal, aman, dan berkembang.

Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut CV dan Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut PT merupakan bentuk badan usaha yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat. Keduanya memiliki karakter yang berbeda seperti status hukum, tanggung jawab, kepemilikan, dan potensi elaborasi usaha.. berikut penjelasannya.

Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia CV di atur dalam :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21 KUHD mengatur tentang Pendirian, Permodalan, dan kedudukan sekutu dalam CV.

  • KUHD Pasal 1647–1651 membahas pembubaran dan pewarisan kepemilikan dalam CV.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 Mengatur tata cara pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha

Sedangkan PT diatur dalam

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Ini adalah regulasi utama yang mengatur pendirian, struktur, kewajiban, dan pembubaran PT.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2013 Mengatur tata cara pendaftaran dan perubahan anggaran dasar PT.

  • UU Cipta Kerja & Peraturan Pelaksanaannya (PP No. 7 Tahun 2021) Memperkenalkan jenis baru yaitu PT Perorangan, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil

Perbedaan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer)

PT (Perseroan Terbatas) : 

  1. Perseroan Terbatas berbadan hukum 

  2. Status Legalitas entitas hukum terpisah dari pemilik 

  3. Pemilik Usaha sekaligus dapat menjadi Pemegang Saham 

  4. Modal Usaha terdapat batas minimum 

  5. Pengambilan Keputusan dapat dilakukan dengan cara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  6. Perseroan Terbatas dapat menarik investor dan memperluas perusahaannya 

CV (Persekutuan Komanditer) :

  1. Perseroan Komanditer tidak berbadan hukum 

  2. Status Legalitas diakui secara hukum, tapi bukan entitas 

  3. Pemilik Usaha merupakan sekutu aktiv dan sekutu pasif 

  4. Tidak ada batas minimum untuk modal usaha 

  5. Pengambilan Keputusan berasal dari sekutu aktiv 

  6. Perseroan Komanditer terbatas serta tidak dapat menjual saham 

CV (Persekutuan Komanditer) cocok untuk kamu yang mau membuka kemitraan kecil. Sekutu aktif menjalankan usaha, sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut campur. Sedangkan PT (Perseroan Terbatas) itu lebih cocok untuk usaha yang ingin berkembang besar, menarik investor, atau bekerja sama dengan perusahaan besar.