selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN

Hak Pengelolaan: Bukan Hak Milik, Tapi Bisa Dipakai

Bayangkan tanah negara seperti lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Negara tidak langsung memberikannya kepada individu, tapi menunjuk lembaga tertentu untuk mengelola dan mengatur penggunaannya. Inilah yang disebut Hak Pengelolaan—bukan hak milik, tapi hak untuk mengatur.

Secara definisi Hak Pengelolaan (HPL) adalah bentuk penguasaan tanah oleh negara, di mana pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pihak tertentu. HPL bukan hak atas tanah seperti hak milik, HGU, atau HGB—melainkan hak menguasai dari negara yang bersifat administratif dan strategis.

Dasar Hukum

  • UUPA 1960: Tidak menyebut HPL secara eksplisit, namun mengakui pengelolaan oleh badan-badan pemerintah

  • PP No. 40 Tahun 1996 & PP No. 18 Tahun 2021: Menjelaskan definisi, subjek, dan kewenangan HPL

  • Perppu Cipta Kerja 2022: Memperkuat mekanisme kerja sama pemanfaatan tanah HPL dengan pihak ketiga

Siapa yang dapat Memegang HPL?

Hanya badan hukum tertentu yang ditunjuk oleh negara, seperti:

  • Instansi Pemerintah Pusat & Daerah

  • BUMN/BUMD dan anak perusahaannya

  • Badan Bank Tanah

  • Badan hukum dengan penugasan khusus melalui Peraturan Presiden

Pemegang HPL memiliki hak untuk:

  • Menyusun rencana peruntukan dan pemanfaatan tanah

  • Menggunakan tanah secara langsung atau melalui kerja sama

  • Menentukan tarif dan kewajiban tahunan dari kerja sama

  • Menerbitkan sertifikat HPL sebagai bukti hukum

Hak Atas Tanah di Atas HPL

Di atas tanah HPL, negara dapat memberikan:

· Hak Guna Usaha (HGU)

· Hak Guna Bangunan (HGB)

· Hak Pakai

Jika hak-hak tersebut berakhir, tanah kembali menjadi bagian dari HPL.

Karakteristik HPL 

  1. Bersifat Administratif, bukan Hak Milik 

  2. Tidak dapat dialihkan atau dijadikan jaminan utang 

  3. Bertujuan untuk mendukung pembangunan dan tata kelola tanah oleh negara 

  4. Subjek terbatas pada badan hukum yang ditunjuk pemerintah