selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN
Hak Pengelolaan: Bukan Hak Milik, Tapi Bisa Dipakai


Bayangkan tanah negara seperti lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Negara tidak langsung memberikannya kepada individu, tapi menunjuk lembaga tertentu untuk mengelola dan mengatur penggunaannya. Inilah yang disebut Hak Pengelolaan—bukan hak milik, tapi hak untuk mengatur.
Secara definisi Hak Pengelolaan (HPL) adalah bentuk penguasaan tanah oleh negara, di mana pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pihak tertentu. HPL bukan hak atas tanah seperti hak milik, HGU, atau HGB—melainkan hak menguasai dari negara yang bersifat administratif dan strategis.
Dasar Hukum
UUPA 1960: Tidak menyebut HPL secara eksplisit, namun mengakui pengelolaan oleh badan-badan pemerintah
PP No. 40 Tahun 1996 & PP No. 18 Tahun 2021: Menjelaskan definisi, subjek, dan kewenangan HPL
Perppu Cipta Kerja 2022: Memperkuat mekanisme kerja sama pemanfaatan tanah HPL dengan pihak ketiga
Siapa yang dapat Memegang HPL?
Hanya badan hukum tertentu yang ditunjuk oleh negara, seperti:
Instansi Pemerintah Pusat & Daerah
BUMN/BUMD dan anak perusahaannya
Badan Bank Tanah
Badan hukum dengan penugasan khusus melalui Peraturan Presiden
Pemegang HPL memiliki hak untuk:
Menyusun rencana peruntukan dan pemanfaatan tanah
Menggunakan tanah secara langsung atau melalui kerja sama
Menentukan tarif dan kewajiban tahunan dari kerja sama
Menerbitkan sertifikat HPL sebagai bukti hukum
Hak Atas Tanah di Atas HPL
Di atas tanah HPL, negara dapat memberikan:
· Hak Guna Usaha (HGU)
· Hak Guna Bangunan (HGB)
· Hak Pakai
Jika hak-hak tersebut berakhir, tanah kembali menjadi bagian dari HPL.
Karakteristik HPL
Bersifat Administratif, bukan Hak Milik
Tidak dapat dialihkan atau dijadikan jaminan utang
Bertujuan untuk mendukung pembangunan dan tata kelola tanah oleh negara
Subjek terbatas pada badan hukum yang ditunjuk pemerintah