selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN

Kenal Lebih Dekat Dengan PT. UMK dan PT. Non UMK

Dalam ekosistem bisnis Indonesia, klasifikasi badan usaha memainkan peran penting dalam struktur hukum dan operasional perusahaan. Salah satu pembagian utama adalah antara Perusahaan dengan kategori Usaha Mikro & Kecil (UMK) dan Perusahaan Non-UMK. Memahami perbedaan keduanya bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tapi juga bagi investor dan mitra bisnis yang ingin menilai potensi dan risiko secara tepat.

Perbedaan PT. UMK (Usaha Mikro & Kecil) dan Non-UMK

PT. UMK 

  1. Modal Usaha maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)

  2. Bentuk Badan Usaha bisa berbentuk PT Perorangan (1 pendiri)

  3. Proses Pendiriannya lebih sederhana, cukup pernyataan pendirian tanpa notaris 

  4. Perizinan OSS RBA cukup dengan NIB dan Sertifikat Standar (jika dibutuhkan)

  5. Kemudahan Regulasi berupa insentif dan perlindungan khusus dari Pemerintah 

  6. Kategori pelaku usaha berupa perorangan atau badan usaha kecil 

PT. Non UMK 

  1. Modal Usaha diatas 5 miliar hingga lebih dari 10 miliar 

  2. Bentuk Badan Usaha harus PT (Perseroan Terbatas) minimal 2 pendiri 

  3. Proses Pendiriannya harus melalui Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkum RI 

  4. Perizinan OSS RBA memerluka verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait

  5. Harus tunduk kepada regulasi umum dan standar industri 

  6. Kategori Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha menengah, besar atau milik asing 

Nah perusahaan kategori UMK ini cocok untuk pelaku usaha pemula, UMKM, atau bisnis keluarga yang ingin berbadan hukum dengan biaya dan proses yang ringan. Sedangkan perusahaan Non-UMK ditujukan untuk usaha yang skalanya lebih besar, memiliki struktur organisasi kompleks, dan biasanya melibatkan investor atau pemegang saham lebih dari satu orang.