selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN
Mengenal Firma: Bentuk Usaha, Risiko, dan Aturannya


Tidak semua usaha bersama berbentuk PT, salah satu bentuk usaha yang sering dipakai adalah Firma. Yuk kenali karakteristiknya!
Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis bersama di bawah satu nama. Setiap anggota firma bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap seluruh kewajiban perusahaan.
Regulasi Tentang Firma diatur dalam , Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16–35. Beberapa isi dari pasal tersebut
Pasal 16: Menyatakan bahwa firma adalah perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama.
Pasal 17: Mengatur bahwa setiap sekutu memiliki wewenang untuk bertindak atas nama firma dan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh perikatan firma.
Pasal 18: Menyatakan bahwa setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas utang-utang firma, termasuk menggunakan harta kekayaan pribadi mereka jika diperlukan.
Dari pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa firma itu
Menggunakan nama bersama yang disepakati para pendirinya.
Didirikan oleh minimal dua orang
Tanggung jawab tidak terbatas: setiap anggota wajib menanggung utang firma dengan harta pribadi
Bukan badan hukum, sehingga tidak memiliki pemisahan kekayaan antara firma dan anggotanya
Pembagian laba dan rugi sesuai kesepakatan atau proporsi modal
Semua anggota aktif dalam pengelolaan usaha.
Perlu digarisbawahi bahwa Firma bukan merupakan badan hukum karena firma tidak memiliki karakteristik personalitas hukum terpisah dari para pendirinya. Artinya Kekayaan Firma sama dengan kekayaan pribadi anggotanya dan Tanggung jawab hukum dan utang firma ditanggung langsung oleh para pemilik, bahkan bisa menggunakan harta pribadi mereka.
Firma juga tidak memiliki status legal sebagai subjek hukum seperti halnya Perseroan Terbatas (PT). Meskipun demikian, firma tetap bisa didaftarkan secara resmi melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk mendapatkan pengakuan administratif dan legalitas operasional—meski itu tidak menjadikannya badan hukum.