selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN
Perbedaan Akta Notariil dan Perjanjian Dibawah Tangan
Kamu pernah bikin perjanjan dihadapan notaris atau pernah juga bikin perjanjian tanpa ada notaris ?
Dalam kepustakaan hukum perdata, akta merupakan alat bukti tertulis yang sangat penting. Namun, tidak semua akta dibuat dengan cara yang sama. Ada akta notariil yang dibuat oleh Notaris, dan ada akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak sendiri. Keduanya tetap sah, tapi memiliki perbedaan signifikan dalam kekuatan hukum dan proses pembuktiannya.
Akta notariil biasa juga disebut Akta Otentik yang dibuat oleh atau di depan Notaris atau Pejabat umum yang berwenang sesuai dengan aturan dan format yang dibuat oleh peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri akta notariil
Dibuat oleh Notaris
Memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan
Tidak mudah disangkal oleh para pihak
Diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata
Contoh Akta Notariil ini adalah Akta jual beli tanah, akta pendirian perusahaan, akta hibah.
Berikut bunyi pasal 1868 KUHPerdata…
“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat.
Pasal 1868 ini menetapkan syarat-syarat agar suatu akta dapat disebut sebagai akta otentik, yaitu:
· Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
· Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (misalnya notaris)
· Dibuat di tempat kedudukan pejabat tersebut
Singkatnya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka akta tersebut tidak dapat dianggap sebagai akta otentik dan hanya memiliki kekuatan sebagai perjanjian di bawah tangan,
Lalu Apa Akta di Bawah Tangan Itu ?
Akta di bawah tangan itu adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa campur tangan notaris atau pejabat umum.
Ciri-ciri: Perjanjian Di Bawah Tangan.
Hanya ditandatangani oleh pihak-pihak yang membuatnya.
Bisa dijadikan alat bukti, tapi kekuatan pembuktiannya lebih lemah
Bisa dilegalisasi atau di-waarmerking oleh notaris untuk memperkuat statusnya.
Diatur dalam Pasal 1874 KUH Perdata
Contoh Perjanjian Di Bawah Tangan ini adalah Surat perjanjian kerja, perjanjian sewa-menyewa, surat utang pribadi.
Nah gimana sudah paham-kan perbedaan akta notariil dan perjanjian di bawah tangan.

