selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN
Perbedaan Notaris dan PPAT


Pernah bingung ga harus ke Notaris atau PPAT saat mengurus jual beli tanah atau pendirian usaha ? Meski sering dijabat oleh orang yang sama, Notaris dan PPAT punya tugas yang berbeda, lho! Yuk, kenali perbedaan keduanya biar urusan hukummu lancar…
Pertama, Apa itu Notaris ?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik untuk berbagai perbuatan hukum di bidang perdata. Mulai dari Membuat Akta Pendirian dan Perubahan Badan Hukum, Menyusun Perjanjian Kerjasama, Membuat Surat Wasiat atau Perjanjian Pra-nikah, memberikan konsultasi hukum, mengesahkan tanda tangan dan dokumen, melegalisasi dokumen di bawah tangan. Profesi Notaris diatur oleh UU No. 20 Tahun 2014. Notaris pada umumnya bekerja pada bidang Perdata umum dan diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Lalu Apa itu PPAT?
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat yang khusus menangani Akta-akta yang berkaitan dengan Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan seperti membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah, menyusun Akta Hibah tanah, membuat Akta Hak Tanggungan. Akta yang dibuat PPAT menjadi dasar untuk proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan. Profesi PPAT ini diatur oleh PP No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No.37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah Pejabat khusus yang menangani Akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan dan properti. PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Perlu dicatat ya kalau satu orang itu bisa menjabat sebagai Notaris sekaligus PPAT, tetapi harus memenuhi syarat dan diangkat secara terpisah oleh dua kementerian berbeda~