selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN

Perjanjian Itu Gak Cuma Tanda Tangan : Ini Asas-Asasnya

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian merupakan dasar utama hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Agar perjanjian sah dan dapat ditegakkan secara hukum, terdapat beberapa asas fundamental yang menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaannya. Berikut adalah lima asas utama yang wajib dipahami:

1. Asas Konsensualisme

Asas yang menyatakan bahwa perjanjian itu lahir sejak tercapainya kesepakatan antara para pihak. Tercermin dalam Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

2. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas yang menyatakan bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian sesuai kehendaknya. Asas ini tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata yaitu; perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Perlu diperhatikan bahwa kebebasan ini dibatasi oleh hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Asas yang menegaskan bahwa perjanjian yang telah disepakati wajib dilaksanakan. Mengandung prinsip bahwa isi perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan menjamin kepastian hukum dan tanggung jawab para pihak. Asas ini tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata yaitu; perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

4. Asas Itikad Baik

Perjanjian yang mengaskan bahwa Para pihak harus bertindak jujur dan adil dalam proses pembentukan dan pelaksanaan perjanjian. Asas ini mencegah penyalahgunaan hak dan manipulasi dalam kontrak dan agar tidak merugikan pihak lain. Asas ini tercermin dalam pasal 1388 ayat (3) yang menyatakan bahwa Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.


Memahami asas-asas perjanjian sangat penting agar setiap kontrak yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya, asas-asas ini menjadi fondasi yang menjaga kepercayaan dan kepastian antar pihak. Empat asas ini bukan hanya aturan hukum, tapi juga panduan praktis agar perjanjian yang kamu buat tidak berujung masalah. Jadi, sebelum tanda tangan kontrak, pastikan kamu sudah paham prinsip-prinsip dasarnya.