selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN
Sudah Tau Tentang MoU ?


Dalam dunia bisnis dan kerja sama antar lembaga, Memorandum of Understanding (MoU) sering menjadi langkah awal yang penting. Meski tidak selalu mengikat secara hukum, MoU mencerminkan komitmen dan kesepahaman antara pihak-pihak yang ingin bekerjasama secara profesional.
MoU (Memorandum of Understanding) adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan awal antara dua pihak atau lebih sebelum membuat perjanjian yang bersifat lebih formal dan mengikat secara hukum. MoU sering digunakan dalam dunia bisnis, kerja sama antar lembaga, atau proyek bersama sebagai bentuk komitmen awal.
Karakteristik MoU
· Bersifat non-binding (tidak mengikat secara hukum), kecuali dinyatakan sebaliknya.
· Menjelaskan tujuan kerja sama, peran masing-masing pihak, dan ruang lingkup kegiatan.
· Digunakan sebagai landasan negosiasi sebelum membuat kontrak resmi.
· Bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi komunikasi dan kesepahaman awal.
Secara umum, MoU tidak mengikat secara hukum, tapi bisa menjadi bukti niat baik dan komitmen awal.