selamat datang di website notaris dhanica vania yoshi kendra, s.h., m.kN

Wanprestasi atau PMH? Memahami Dua Jenis Pelanggaran Hukum Perdata dan Cara Membedakannya

Pernah dengar istilah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, tapi bingung bedanya? Keduanya sering muncul dalam kasus hukum perdata , tapi punya landasan dan konteks yang sangat berbeda. Yuk, kita bahas biar nggak salah kaprah!

Berikut perbedaan wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Wanprestasi :

  • Adanya perjanjian yang sah

  • Terdapat kewajiban (prestasi) yang harus dilaksanakan

  • Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban

  • Timbul kerugian bagi pihak lain

Perbuatan Melawan Hukum :

  • Ada perbuatan yang melanggar hukum, norma, atau kepatutan

  • Ada kerugian yang nyata

  • Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian

  • Ada kesalahan dari pelaku

Supaya lebih mengerti saya kasih contoh kasus dari keduanya.

Wanprestasi:

Seorang vendor gagal mengirim barang sesuai kontrak selama tiga bulan. Klien menggugat karena wanprestasi.

PMH:

Seseorang menebang pohon di tanahnya, tapi pohon tumbang dan merusak rumah tetangga. Tetangga menggugat atas dasar PMH.

Memahami perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sangat penting agar kita dapat menilai suatu sengketa secara tepat dan menentukan dasar hukum yang sesuai dalam penyelesaiannya